REFORMASI DI BIDANG POLITIK UNTUK MEWUJUDKAN KEADILAN
Indonesia merupakan sebuah negara hukum yang berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentuk republik dan sistem pemerintahan presidensial dengan sifat parlementer. Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan. Walaupun ± 90% penduduknya beragama Islam, Indonesia bukanlah sebuah negara Islam.
Indonesia memiliki berbagai macam bidang dalam mewujudkan keseimbangan suatu negara , seperti bidang politik , ekonomi , ideologi , sosial budaya , pertahanan dan keamanan dan sebagainya.
Kali ini saya akan membahas tentang reformasi di bidang politik di Indonesia.
Reformasi dalam kancah politik Indonesia yang dimulai sejak 1998.Munculnya reformasi di bidang politik disebabkan oleh adanya KKN, ketidakadilan dalam bidang hukum, pemerintahan orde baru yang otoriter (tidak demokratis) dan tertutup, besarnya peranan militer dalam orde baru, adanya 5 paket UU serta munculnya demo mahasiswa yang menginginkan pembaharuan di segala bidang.
Reformasi politik dilakukan agar demokrasi dapat terarah dengan baik dan aspirasi masyarakat dapat dikembangkan.
Tahun 2014 ini pada tanggal 9 Juli nanti , rakyat Indonesia akan mengikuti pemilu calon presiden dan wakil presiden periode 2014-2019. Tentunya pemilihan presiden dan wakil presiden yang baru ini menjadi tolak ukur untuk menjalankan reformasi.
Reformasi di bidang politik yang selama ini berjalan tentunya belum maksimal , seperti kasus KKN masih merajalela di bumi pertiwi ini, ketidak adilan dibidang hukum juga masih terjadi.
Reformasi yang harus dilakukan dalam mewujudkan keadilan adalah pengembangan pemerintahan yang bersih harus benar-benar diterapkan. Hukuman yang paling tepat untuk para koruptor adalah hukuman mati,mengapa ? seseorang yang telah merampas hak orang lain , tak layak lagi untuk mendapatkan kebebasan . Karena para petinggi menyalahgunakan kekuasaan mereka,contohnya banyak para koruptor yang pada awal kasusnya sangat diangkat di media perlahan-lahan tak terdengar lagi. Ada juga yang mengatakan mereka dalam pembebasan bersyarat. Sungguh keadilan seperti apa yang selama ini kita rasakan ? seorang nenek yang mencuri buah mangga dihukum 3 bulan penjara , seorang koruptor yang merampas hak rakyat hingga triliun rupiah , dihukum 1 bulan penjara dan dibebaskan bersyarat. Ini bukanlah sebuah keadilan.
Semua manusia sama , jika mereka salah perlakukanlah dengan sama. Jika salah maka hukuman adalah hal yang tepat agar mereka jera. Tapi bagi koruptor,mereka tidak akan merasa jera karena mereka terus dilindungi oleh pihak-pihak yang ada di badan hukum itu sendiri. Hukuman mati merupakan hukuman yang tepat bagi para koruptor. Kemisikinan yang terjadi pada rakyat miskin sehingga mereka mati kelaparan,apa bedanya koruptor dengan pembunuh? Bahkan koruptor lebih kejam dari pembunuh.
Yang paling ingin saya terapkan adalah hukum seseorang dengan seadil-adilnya terutama para petinggi negara yang menyalahgunakan kekuasaannya. Jika keadilan sudah benar-benar diterapkan seadil-adilnya , maka keseimbangan politik dapat terbenahi dengan baik.
Oleh karena itu diri sendiri pun dapat menerapkan sebuah keadilan dari dini agar tercipta bangsa dan negara yang benar-benar menjunjung tinggi sebuah keadilan.