Jumat, 31 Maret 2017

Pengantar Komputasi Modern - Tugas 1.2

CYBERCRIME
(sumber: google)

Pengertian Cybercrime
Kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Jenis Cybercrime Secara Konvensional
(sumber: google)

·        Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
·        Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Jenis Cybercrime Berdasarkan Aktivitas
(sumber: google)

·        Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.

·        Illegal Contents
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain.

·        Data Forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

·        Cyber Espionage 
Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.

·        Offense against Intellectual Property(hijacking)
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal.

·        Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

·        Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu mereka mendapatkan akses.

·         Carding
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil. Kejahatan ini muncul  seiringa dengan perkembangan pesat dari perdagangan di internet (e-commerce) yang transaksi-transaksinya dilakukan secara elektronik.

·        Cyberstalking 
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan email dan dilakukan berulang-ulang.

·        Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada peusahaan tersebut dengan harga yang mahal.

 Jenis-jenis Cyber Berdasarkan Sasaran Kejahatan
(sumber: google)

·        Cybercrime yang menyerang induvidu (against person)
ð Pornografi
ð Cybertalking 
ð Cyber-Tresspass
·        Cybercrime meyerang hak milik (Against Property)
ð Pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber. Pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquatting, hijacking, data forgery.
·        Cybercrime menyerang pemerintahan (Against Governent) 
ð Cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

Penyebab Terjadinya Cybercrime
(sumber: google)

1.     Akses internet yang tidak terbatas.
2.     Kelalaian pengguna komputer.
3.  Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern.
4.   Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer.
5.     Sistem keamanan jaringan yang lemah.

Penanggulangan Cybercrime
(sumber: google)

  1. Mengamankan sistemTujuan utama dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian sistem karena dimasuki seseorang yang tidak diinginkan.
  1. Penganggulangan GlobalThe Organization for Economic Cooperation and Development(OECD) telah membuat guidlines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengann computer-related crime berhasil survey terhadap peraturan perundang-undangan negara-negara anggota beserta rekomendasi perubahan penanggulangan computer-related crime tersebut. Cybercrime membutuhkan global action dalam penanggulangnnya.
  1. Melakukan moderenisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
  2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
  3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
  4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut.
  5. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
  6. Perlunya cyberlaw

Contoh Cybercrime di Kehidupan Nyata

1.     Carding


(sumber: google)

Kasus Carding adalah kejahatan pencurian nomor kredit milik orang lain dengan menggunakan transaksi perdagangan di internet. Kasus Carding ini pernah terjadi di Indonesia pada tahun 2003, tepatnya di daerah Bandung. Pelakunya kebanyakan adalah remaja tanggung dan mahasiswa yang berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain yang diperoleh mereka dari beberapa situs. Para pelaku kasus carding ini akhirnya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.

2.     Video Porno
(sumber: google)

Kasus penayangan video porno di videotron Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terjadi pada tanggal 30 September 2016,pelakunya adalah seorang karyawan swasta berinisial SAR (24 tahun) ditangkap di kantornya di kawasan Senopati, Jakarta Pusat dan dijadikan tersangka kasus videotron porno di kawasan Prapanca pada Selasa, 4 Oktober. Polisi berhasil melacak tersangka berdasarkan username yang dipakai pelaku. Tersangka dikenakan yakni Pasal 282 KUHP dan Pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang tindak pidana asusila dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

3.     Perjudian Online
(sumber: google)

Perjudian dilarang di Indonesia dan ternyata perjudian saat ini tak hanya dilakukan di dunia nyata saja tetapi juga dilakukan secara online atau menggunakan internet. Kasus perjudian online pernah terjadi di Semarang pada bulan Desember, 2006. Para pelaku perjudian online tersebut melakukan praktiknya dengan menggunakan sistem member. Para member ini bertaruh skor pertandingan sepak bola Liga Inggris, Liga Italia, dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Member yang dapat menebak skor dengan tepat maka mendapatkan hadiah 2 kali lipat atau bahkan lebih dari uang yang ia taruhkan. 
Para pelaku perjudian online tersebut dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 dengan ancaman penjara lebih dari 5 tahun.

0 komentar:

Posting Komentar