Sabtu, 18 April 2015

Pengantar Web Science (Tugas 2)

ASPEK HUKUM DAN KEAMANAN PADA WEB/INTERNET

Perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju. Sebagaimana lazimnya pembaharuan teknologi, internet selain memberi manfaat jugamenimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik.
Penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat memiliki aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet.

Berikut dasar hukum dalam perlindungan data pada internet :
UU NOMOR 11 TAHUN 2008 ( UU ITE )
Kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum.

Pasal 26 UU ITE
1) Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini

Aspek Hukum dalam penggunaan internet :
·        Aspek hak milik intelektual
Perlindungan hukum bagi pembuat karya. Contohnya : Hak Cipta dan Hak Paten.

·        Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait
menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.

·       Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.

·       Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.




ARSITEKTUR WEB

Arsitektur Website adalah suatu pendekatan terhadap desain dan perencanaan situs yang seperti arsitektur itu sendiri, melibatkan teknis, kriteria estetis dan fungsional.

Bagian Arsitektur Web:
·        Hypertext Transfer Protocol (HTTP)
Sebuah protokol jaringan lapisan aplikasi yang digunakan untuk sistem informasi terdistribusi, kolaboratif, dan menggunakan hipermedia.
·        Interconnection-networking (Internet)
Seluruh jaringan komputer yang saling terhubung menggunakan standar sistem global Transmission Control Protocol/Internet Protocol Suite (TCP/IP) sebagai protokol pertukaran paket (packet switching communication protocol) untuk melayani miliaran pengguna di seluruh dunia.
·        Server Web
Menyediakan layanan akses kepada pengguna melalui protokol komunikasi HTTP atau HTTPS atas berkas-berkas yang terdapat pada suatu situs web dalam layanan ke pengguna dengan menggunakan aplikasi tertentu seperti peramban web.

·        User Generated Content (UCG)

 Berbagai jenis content yang tersedia secara publik dan diproduksi oleh para end-user (Wikipedia.org) .

·        Web Browsers

Perangkat lunak yang berfungsi untuk menerima dan menyajikan sumber informasi di internet. Sebuah sumber informasi diidentifikasi dengan Pengidentifikasi Sumber Seragam atau dikenal dengan Uniform Resource Identifier (URI)) yang dapat berupa halaman web, gambar, video, atau jenis konten lainnya.

·        Web Security

Suatu tata cara mengamankan aplikasi web yg dikelola, biasanya yg bertanggung jawab melakukannya adalah pengelola ­­­­­­­­­­aplikasi web tsb.

·        Wiki

Sebuah situs web (atau koleksi dokumen hiperteks lainnya) yang memperbolehkan penggunanya menambah atau mengubah isi situs tersebut.

 

LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN BLOG


Pembuatan blog dengan blogger:


1. Menyiapkan email dari google (Gmail) . jika belum memilikinya,buat akun baru pada link ini https://mail.google.com/

2.   Mengunjungi situs www.blogger.com Lalu klik Buat akun

3. Setelah itu akan keluar tampilan pengisian biodata seperti nama , username , sandi tanggal lahir ,jenis kelamin dan lain-lain.

4. Setelah itu klik kotak untuk menyetujui persyaratan lalu klik Langkah berikutnya


5. Akun blog sudah berhasil dibuat. Klik Blog Baru untuk membuat sebuah blog.

6. Akan muncul pop up seperti dibawah ini lalu pilih judul dan alamat blog yang diinginkan. Sesuaikan alamat blog yang tersedia artinya belum pernah ada yang menggunakan alamat tersebut. Lalu klik Buat Blog.

7. Membuat entri baru dalam sebuah blog yang sudah dibuat, klik Entri baru.

8. Membuat tulisan pada post baru dengan judul dan isinya yang ingin dituliskan. 
Setelah selesai, maka klik publikasikan.


9. Sebuah post sudah dapat dilihat oleh semua pengguna blog atau pun pengguna internet.








Sumber:

Web

Buku
Redaksi Gradien. 2008.  Undang-Undang Internet & Transaksi Elektronik . Jakarta Selatan. Gradien Mediatama
https://books.google.co.id/books?id=8Qox2klo8s4C&printsec=frontcover&hl=id#v=onepage&q&f=false
Ridwan Sanjaya. 2008. Membuat Blog dengan Blogspot Lanjutan . Jakarta. PT Elex Media Komputindo
https://books.google.co.id/books?id=BE0i7E0WsHwC&printsec=frontcover&hl=id#v=onepage&q&f=false