ASPEK HUKUM DAN
KEAMANAN PADA WEB/INTERNET
Perkembangan
hukum dunia maya sudah sangat maju. Sebagaimana lazimnya pembaharuan teknologi, internet selain
memberi manfaat jugamenimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang
penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan
informasi yang dikerjakan secara elektronik.
Penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat memiliki aspek hukum
yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet.
Berikut dasar hukum dalam perlindungan data pada internet :
UU NOMOR 11 TAHUN 2008 ( UU ITE )
Kegiatan
melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai
tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang
siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional
saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal
yang lolos dari pemberlakuan hukum.
Pasal
26 UU ITE
1) Penggunaan
setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi
seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
2) Setiap
Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan
gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini
Aspek Hukum dalam penggunaan
internet :
· Aspek hak milik intelektual
Perlindungan hukum bagi pembuat karya. Contohnya :
Hak Cipta dan Hak Paten.
·
Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait
menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang
berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
· Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk
melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak
yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa
online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab
hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
· Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum
yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang
mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau
mekanisme jasa yang mereka lakukan.
ARSITEKTUR WEB
Arsitektur Website adalah suatu pendekatan terhadap desain
dan perencanaan situs yang seperti arsitektur itu sendiri, melibatkan teknis, kriteria
estetis dan fungsional.
Bagian Arsitektur Web:
·
Hypertext Transfer Protocol (HTTP)
Sebuah protokol jaringan lapisan
aplikasi yang digunakan untuk sistem informasi terdistribusi, kolaboratif, dan
menggunakan hipermedia.
·
Interconnection-networking (Internet)
Seluruh jaringan
komputer yang saling terhubung menggunakan standar sistem global Transmission
Control Protocol/Internet Protocol Suite (TCP/IP) sebagai protokol pertukaran
paket (packet switching communication protocol) untuk melayani miliaran
pengguna di seluruh dunia.
·
Server Web
Menyediakan
layanan akses kepada pengguna melalui protokol komunikasi HTTP atau HTTPS atas
berkas-berkas yang terdapat pada suatu situs web dalam layanan ke pengguna dengan
menggunakan aplikasi tertentu seperti peramban web.
·
User Generated Content (UCG)
Berbagai jenis content yang tersedia secara
publik dan diproduksi oleh para end-user (Wikipedia.org) .
·
Web Browsers
Perangkat
lunak yang berfungsi untuk menerima dan menyajikan sumber informasi di
internet. Sebuah sumber informasi diidentifikasi dengan Pengidentifikasi Sumber
Seragam atau dikenal dengan Uniform Resource Identifier (URI)) yang dapat
berupa halaman web, gambar, video, atau jenis konten lainnya.
·
Web Security
Suatu
tata cara mengamankan aplikasi web yg dikelola, biasanya yg bertanggung jawab
melakukannya adalah pengelola aplikasi web tsb.
·
Wiki
Sebuah
situs web (atau koleksi dokumen hiperteks lainnya) yang memperbolehkan
penggunanya menambah atau mengubah isi situs tersebut.
LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN BLOG
Pembuatan blog dengan blogger:
1. Menyiapkan email dari google (Gmail) . jika belum memilikinya,buat akun baru pada link ini https://mail.google.com/
3. Setelah itu akan keluar tampilan pengisian
biodata seperti nama , username , sandi tanggal lahir ,jenis kelamin dan
lain-lain.
4. Setelah itu klik kotak untuk menyetujui persyaratan lalu klik Langkah berikutnya
5. Akun blog sudah berhasil dibuat. Klik Blog Baru untuk membuat sebuah blog.
6. Akan muncul pop up seperti dibawah ini
lalu pilih judul dan alamat blog yang diinginkan. Sesuaikan alamat blog yang
tersedia artinya belum pernah ada yang menggunakan alamat tersebut. Lalu klik Buat Blog.
7. Membuat entri baru dalam sebuah blog yang
sudah dibuat, klik Entri baru.
8. Membuat tulisan pada post baru dengan
judul dan isinya yang ingin dituliskan.
Setelah selesai, maka klik publikasikan.
Sumber:
Web
Buku
Redaksi Gradien. 2008. Undang-Undang
Internet & Transaksi Elektronik . Jakarta Selatan. Gradien Mediatama
https://books.google.co.id/books?id=8Qox2klo8s4C&printsec=frontcover&hl=id#v=onepage&q&f=false
https://books.google.co.id/books?id=8Qox2klo8s4C&printsec=frontcover&hl=id#v=onepage&q&f=false
Ridwan Sanjaya. 2008. Membuat Blog dengan Blogspot Lanjutan .
Jakarta. PT Elex Media Komputindo
https://books.google.co.id/books?id=BE0i7E0WsHwC&printsec=frontcover&hl=id#v=onepage&q&f=false
https://books.google.co.id/books?id=BE0i7E0WsHwC&printsec=frontcover&hl=id#v=onepage&q&f=false
0 komentar:
Posting Komentar