CYBERCRIME
(sumber: google)
Pengertian Cybercrime
Kejahatan
dunia maya (cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada
aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk
ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang
secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence
fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun
kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu
kepada aktivitas kejahatan
dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur
utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di
mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau
memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Jenis Cybercrime Secara
Konvensional
(sumber: google)
·
Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan
ini merupakan jenis tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti
misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
·
Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan
jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi,
kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Jenis Cybercrime
Berdasarkan Aktivitas
(sumber: google)
·
Unauthorized
Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
·
Illegal
Contents
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain.
·
Data
Forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan
pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah
ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
·
Cyber
Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap saingan bisnis hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan
tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer
atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan
bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
·
Offense
against Intellectual Property(hijacking)
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki
pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page
suatu situs milik orang lain secara ilegal.
·
Infringements
of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang
sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang
tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka
dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu
kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
·
Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu mereka mendapatkan akses.
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu mereka mendapatkan akses.
·
Carding
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil. Kejahatan ini muncul seiringa dengan perkembangan pesat dari perdagangan di internet (e-commerce) yang transaksi-transaksinya dilakukan secara elektronik.
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil. Kejahatan ini muncul seiringa dengan perkembangan pesat dari perdagangan di internet (e-commerce) yang transaksi-transaksinya dilakukan secara elektronik.
·
Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan email dan dilakukan berulang-ulang.
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan email dan dilakukan berulang-ulang.
·
Cybersquatting
and Typosquatting
Cybersquatting
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada peusahaan tersebut dengan
harga yang mahal.
Jenis-jenis Cyber Berdasarkan Sasaran Kejahatan
(sumber: google)
·
Cybercrime
yang menyerang induvidu (against person)
ð Pornografi
ð Cybertalking
ð Cyber-Tresspass
·
Cybercrime
meyerang hak milik (Against Property)
ð Pengaksesan
komputer secara tidak sah melalui dunia cyber. Pemilikan informasi elektronik
secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquatting, hijacking, data
forgery.
·
Cybercrime
menyerang pemerintahan (Against Governent)
ð Cyber
terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke
situs resmi pemerintah atau situs militer.
Penyebab Terjadinya
Cybercrime
(sumber: google)
1. Akses
internet yang tidak terbatas.
2. Kelalaian
pengguna komputer.
3. Mudah
dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang
super modern.
4. Para
pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang
besar, dan fanatik akan teknologi komputer.
5. Sistem
keamanan jaringan yang lemah.
Penanggulangan Cybercrime
(sumber: google)
- Mengamankan sistem. Tujuan utama dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian sistem karena dimasuki seseorang yang tidak diinginkan.
- Penganggulangan Global. The Organization for Economic Cooperation and Development(OECD) telah membuat guidlines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengann computer-related crime berhasil survey terhadap peraturan perundang-undangan negara-negara anggota beserta rekomendasi perubahan penanggulangan computer-related crime tersebut. Cybercrime membutuhkan global action dalam penanggulangnnya.
- Melakukan moderenisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
- Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
- Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan
cybercrime.
- Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya
mencegah kejahatan tersebut.
- Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
- Perlunya cyberlaw
Contoh Cybercrime di
Kehidupan Nyata
1. Carding
(sumber: google)
Kasus
Carding adalah kejahatan pencurian nomor kredit milik orang lain dengan
menggunakan transaksi perdagangan di internet. Kasus Carding ini pernah terjadi
di Indonesia pada tahun 2003, tepatnya di daerah Bandung. Pelakunya kebanyakan
adalah remaja tanggung dan mahasiswa yang berhasil melakukan transaksi di
internet menggunakan kartu kredit orang lain yang diperoleh mereka dari
beberapa situs. Para pelaku kasus carding ini akhirnya dijerat dengan Pasal 378
KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang
Pemalsuan Identitas.
2. Video
Porno
(sumber: google)
Kasus
penayangan video porno di videotron Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terjadi
pada tanggal 30 September 2016,pelakunya adalah seorang karyawan swasta
berinisial SAR (24 tahun) ditangkap di kantornya di kawasan Senopati, Jakarta
Pusat dan dijadikan tersangka kasus videotron porno di kawasan Prapanca pada
Selasa, 4 Oktober. Polisi berhasil melacak tersangka berdasarkan username yang
dipakai pelaku. Tersangka dikenakan yakni Pasal 282 KUHP dan Pasal 27 ayat 1 UU
ITE tentang tindak pidana asusila dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara
dan denda Rp 15 miliar.
3. Perjudian
Online
(sumber: google)
Perjudian
dilarang di Indonesia dan ternyata perjudian saat ini tak hanya dilakukan di
dunia nyata saja tetapi juga dilakukan secara online atau menggunakan internet.
Kasus perjudian online pernah terjadi di Semarang pada bulan Desember, 2006.
Para pelaku perjudian online tersebut melakukan praktiknya dengan menggunakan
sistem member. Para member ini bertaruh skor pertandingan sepak bola Liga
Inggris, Liga Italia, dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Member yang
dapat menebak skor dengan tepat maka mendapatkan hadiah 2 kali lipat atau
bahkan lebih dari uang yang ia taruhkan.
Para
pelaku perjudian online tersebut dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU
7/1974 pasal 8 dengan ancaman penjara lebih dari 5 tahun.